Labels

Wednesday, March 20, 2013

Pelaksanaan Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda II


Raffles digantikan oleh John Fendell. Namun perlu kalian ketahui bahwa pada tahun 1814
telah diadakan Konvensi London. Berdasarkan konvensi itu Inggris harus mengembalikan
daerah kekuasaannya di Indonesia kepada pihak Belanda. John Fendell pun secara resmi pada
tahun 1816 menyerahkan Indonesia kembali kepada Belanda. Dengan demikian Indonesia
kembali berada di bawah kekuasaan Belanda.
Setelah kembali ke tangan Belanda, Indonesia dipimpin oleh tiga orang Komisaris
Jenderal, yaitu Elout, Van der Capellen dan Buyskas. Sementara itu kondisi perekonomian
Belanda sedang merosot. Pemerintah Belanda mengalami kesulitan ekonomi.
Menghadapi kesulitan kesulitan ekonomi itu, maka pada tahun 1829 seorang tokoh
bemama Johannes Van den Bosh mengajukan kepada raja Belanda usulan-usulan yang
berkaitan dengan cara-cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Indonesia. Usul-usul
itu antara lain bagaimana meng hasilkan lebih banyak produk-produk tanaman yang dapat
dijual di pasaran dunia.
Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka penanaman dilakukan dengan paksa.
Konsep yang diusulkan Van den Bosh itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel
(Tanam Paksa). Untuk dapat melaksanakan rencana tersebut pada tahun 1830 Van den Bosh
diangkat sebagai Gubernur Jenderal baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa Van den Bosh
segera mencanangkan sistem dan program Tanam Paksa.
56 Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

a. Tanam Paksa

Sistem Tanam Paksa adalah kebijakan Gubernur Jendral Van den Bosh yang mewajibkan
para petani Jawa untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor ke pasaran dunia.
Jenis tanaman itu antara lain kopi, tebu, tembakau, nila. Ciri utama dari sistem Tanam Paksa
adalah mewajibkan rakyat di Jawa untuk membayar pajak dalam bentuk barang dengan
hasil-hasil pertanian yang mereka tanam.
Untuk mempermudah pelaksanaan sistem tersebut diperlukan ketentuan-ketentuan
yang lebih rinci. Ketentuan-ketentuan Tanam Paksa itu seperti termuat di dalam Staatblat
(Lembaran Negara) Tahun 1834, No. 22. Ketentuan-ketentuan itu sebagai berikut.
 Berdasarkan persetujuan:
  •  penduduk menyediakan sebagian dari tanahya untuk
    penanaman tanaman yang hasilnya dapat dijual di pasaran dunia.
  •  Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan Tanam Paksa tidak boleh
    melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  •  Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan atau
    tanaman ekspor (jenis tanaman untuk Tanam Paksa) tidak boleh melebihi pekerjaan
    yang diperlukan untuk menanam padi.
  •  Tanah yang disediakan untuk tanaman dagangan dibebaskan dari pernbayaran pajak
    tanah.
  •  Hasil tanaman dagangan itu wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.
    Jika harga atau nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang
    harus difbayarkan oleh rakyat, maka ditaksir kelebihannya akan dikembalikan kepadi
    rakyat.
  •  Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi
    tanggungan pemerintah.
  •  Penduduk desa bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa itu di bawah
  • pengawasan langsung oleh para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa
  • melakukan pengawasan secara umum.
Menurut ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tampaknya tidak terlalu memberatkan
dan menekan rakyat. Bahkan pada prinsipnya rakyat boleh mengajukan keberatan dengan
sistern paksaan tersebut. Ini artinya ketentuan Tanam Paksa itu masih memperhatikan
martabat dan nilai-nilai kemanusiaan.

b. Pelaksanaan Tanam Paksa

Dalam pelaksanaanya ternyata tanam paksa sangat memberatkan rakyat Indonesia.
Menurut ketentuan penjualan tanah petani kepada pemerintah untuk ditanami tanaman
perdagangan/ekspor, berdasarkan persetujuan dan kerelaan dari rakyat. Ternyata seluruh
pelaksanaan sistem Tanam Paksa didasarkan atas unsur paksaan. Para petani harus
menyewakan tanah tanpa kompromi dan bahkan dipilih tanah-tanah yang subur. Luas tanah
yang dipakai untuk Tanam Paksa ternyata tidak hanya seperlima namun mencapai sepertiga
bahkan kadang-kadang sampai separuh dari luas tahah yang dimiliki petani.
Bab IV Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme Barat 57
Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman ekspor, menurut
ketentuan tidak melebihi waktu dan pekedaan yang diperlukan untuk menanam padi, tetapi
kenyataannya petani justru dipaksa bekerja lebih konsentrasi pada Tanam Paksa. Akibatnya
sawah dan ladang para petani menjadi terbengkelai.
Tanah-tanah yang dipakai untuk Tanam Paksa ternyata masih dikenai pajak bersama
dengan tanah yang tidak digunakan untuk Tanam Paksa. Menurut ketentuan kalau hasil
tanaman ekspor ditaksir ternyata nilai harganya lebih dari target, maka kelebihan itu akan
dikembalikan kepada petani, ternyata petani tidak pemah menerima kelebihan itu. Hal ini
terjadi, terutama karena kekurangan dari pegawai pemerintah, atau bupati dan kepala desa
yang menaksir hasil tanaman itu jauh lebih rendah dari target Tanam Paksa, padahal menurut
taksiran-urnum mestinya dapat lebih. Dalam hal
ini yang mendapat keuntungan bukan petani
tetapi para petugas atau pegawai. Kemudian
kerusakan tanaman dan kegagalan panen ternyata
dibebankan kepada rakyat.
Karena pelaksanaan yang sangat memberatkan
ranyat Indonesia, timbulah bahaya kelaparan dan
kematian di berbagai daerah, misalnya di Cirebon
(1843 - 1844), Demak tahun 1849 dan Grobogan
pada tahun 1850.
Bagi Belanda, pelaksanaan Tanam Paksa
telah mendatangkat keuntungan yang berlipat ganda. Dari tahun 1831 hingga tahun 1877
perbendaharaan kerajaan Belanda telah mencapai 832 juta gulden, utang-utang lama VOC
dapat dilunasi, kubu-kubu pertahanan, terusan-terusan dan jalan-jalan kereta api negara
dibangun.
Dengan demikian pelaksanaan Tanam Paksa, secara umum telah berakibat buruk bagi
rakyat Indonesia. Sedangkam keuntungannya, antara lain dikenalnya jenis tanaman baru
seperti kopi dan indigo, adanya saluran-saluran irigasi, para petani mendapat pengetahuan
baru, dapat memanfaatkan fasilitas yang dibangun di kelak kemudian hari.

seginilah yang ku tahu :)

Indonesia di bawah Kekuasaan Inggris (1811 -1816)


           Kapitulasi Tuntang tanggal 18 September 1811 secara resmi telah mengakhiri kekuasaan
Belanda di Indonesia. Kepulauan Indonesia jatuh ke tangah Inggris. Gubernur Jenderal EIC
(East India Company), Lord Minto yang berkedudukan di India, mengangkat Raffles sebagai
penguasa di Indonesia, sebagai Letnan Gubernur yang berkedudukan di Batavia.
Setelah diangkat sebagai penguasa di Jawa (Indonesia), maka Raffles pun segera
mengambil langkah-langkah penting dalam upaya memperkuat kebijaksanaan kolonialisme
yang baru. Tindakan Raffels yang terkenal adalah dalam bidang ekonomi, antara lain sebagai
berikut.
  • Pelaksanaan sistem sewa tanah atau pajak tanah (land rent) yang akan meletakkan dasar
    bagi perkembangan sistem perekonomian uang. Penghapusan pajak dan penyerahan wajib hasil bumi.
  •  Penghapusan kerja rodi dan perbudakan.
  •  Penghapusan sistem monopoli.
  •  Peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan.
    Tahun 1816, Raffles telah mengakhiri kekuasaannya di Indonesia.

Terbentuknya Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda


Dengan dibubarkannya VOC, maka mulai terjadi perubahan politik pemerintahan di
Indonesia. Kepulauan Indonesia yang dikuasai VOC, berganti diperintah dan dijajah oleh
pemerintah Belanda. Untuk menjalankan pemerintahan kolonial di Indonesia diangkatlah
seorang gubernur jenderal. Gubernur jenderal ini berkuasa di Indonesia atas nama pemerintah
di negeri Belanda. Dengan diangkatnya Gubernur Jendral di Indonesia terbentuklah
pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia.

1) Pemerintahan Daendels (1808-1811)

Untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia diangkatlah gubenur jendral
Daendels. Daendels tiba di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1808. Daendels kemudian
mengadakan banyak tindakan. Salah satu tindakan Daendels yang terkenal adalah dalam
bisang sosial ekonomi. Beberapa tindakan itu antara lain sebagai berikut.
  •  Meningkatkan usaha pemasukan uang dengan cara pemungutan pajak.
  •  Meningkatkan penanaman tanaman yang hasilnya laku di ‘pasaran dunia.
  •  Rakyat masih diharuskan melaksanakan penyerahan wajib hasil pertaniannya.
  •  Untuk menambah pemasukan dana, juga telah dilakukan penjualan tanah-tanah
    kepada pihak swasta.
  •  Membangun jalan Anyer – Panarukan, Jawa Barat
Beberapa tindakan Daendels telah menyebabkan kesengsaraan rakyat. Kesewenangwenangan
Daendels dan penderitaan rakyat itu telah menimbulkan protes dan
perlawanan rakyat. Tindakan sewenang-wenang Daendels itu segera didengar oleh
pernerintahan di negeri Belanda. Daendels akhirnya dipanggil pulang ke Belanda.

2) Pemerintahan Janssen (1811)

Sebagai pengganti Danedels dikirimlah Jan Willem Janssen. Ia mulai menjabat
Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Jawa tahun 1811. Ia kemudian memperbaiki
keadaan yang ditinggalkan oleh Daendels. Namun Daerah Kepulauan Maluku sudah
berhasil direbut oleh Inggris. Bahkan secara de facto daerah kekuasaan Hindia Belanda
di masa Janssen itu tinggal daerah-daerah tertentu, misaInya Jawa, Makasar, dan
Palembang.
Bab IV Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme Barat 55
Inggris terus mendesak kekuatan Belanda di Indonesia. Akhirnya Belanda menyerah
di Tuntang, Salatiga. Penyerahah Janssen kepada Inggris secara resmi melalui
Kapitulasi Tuntang yang ditandatangani pada tanggal 18 September 1811.

Bubarnya VOC


Kejayaan VOC ternyata tidak bertahan lama. Dalam perkembangannya VOC mengalami
masalah yang besar, yakni kebangkrutan. Kebangkrutan VOC ini terutama sekali terjadi
karena para pegawainya banyak yang melakukan korupsi. Waktu itu VOC sudah sangat
merosot, kas kosong, utang menumpuk dan tidak mampu lagi menciptakan pengawasan
dan keamanan atas wilayah Indonesia. Inilah sebabnya maka pada tanggal 31 Desember
1799, VOC dibubarkan. Setelah VOC dibubarkan kekuasaan kolonial di Indonesia diambil
alih Pemerintah Belanda.

Terbentuknya VOC



Setelah berdatangan keIndonesia, mereka kemudian saling bersaing dalam perdagangan. Persaingan perdagangan
yang terjadi antar bangsa Eropa di Indonesia sangat merugikan Belanda. Oleh karena itu,
timbul pemikiran pada orang-orang Belanda agar perusahaan-perusahaan yang bersaing itu
menggabungkan diri dalam satu organisasi. Akhirnya mereka membentuk Vereenigde Oost
Indische Compagnie (VOC) artinya Perserikatan Maskapai Hindia Timur. VOC terbentuk
pada tanggal 20 Maret 1602
Di Indonesia VOC memiliki wewenang dan hak-hak antara
lain sebagai berikut:
 Hak mendata personil atas dasar sumpah setia.
 Hak melakukan peperangan.
 Hak untuk mengadakan perjanjian dengan penguasapenguasa
diseluruh Asia.
 Hak membentuk tentara dan mendirikan bentengbenteng.
 Hak mengedarkan mata uang.
 Hak memerintah di negeri jajahan
Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both (1610-1619). Pada mulanya
Ambon di pilih sebagai pusat kegiatan VOC. Pada periode berikutnya Jayakarta dipilih
sebagai pusat kegiatan VOC.

b. Perkembangan VOC

Orang-orang VOC mulai menampakkan sifatnya yang
congkak, kejam, dan ingin menang sendiri. VOC ingin
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya melalui monopoli
perdagangan. VOC mulai ikut campur dalam berbagai
konflik antara penguasa yang satu dengan penguasa yang
lain. Beberapa kerajaan di yang Perubahan sikap VOC itu
telah menimbulkan kekecewaan bagi rakyat dan penguasa
di Indonesia. Perubahan sikap itu terutama sekali terjadi
pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal VOC yang kedua yaitu Jan Pieterzoon Coen.
Untuk dapat menguasai Jayakarta, JP Coen kemudian membangun benteng-benteng di
sekitar loji VOC, sehingga loji semakin besar. Bahkan pada tahun 1619 VOC menyerbu dan
membakar kota Jayakarta. Di atas reruntuhan kota itu kemudian dibangun kota baru yang
dinamakan Batavia.
Dengan dibangunnya benteng-benteng dan loji-loji sebagai pusat kegiatan VOC,
maka jalur-jalur perdagangan di kepulauan Nusantara telah dikendalikan oleh VOC. Untuk
mengendalikan kegiatan monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia bagian timur,
khususnya Maluku, diadakan Pelayaran Hongi

c. Perluasan Kekuasaan VOC di Indonesia
Untuk semakin memperbesar kekuasaanya di Indonesia, VOC melakukan cara-cara
politik devide et impera atau politik adu domba, dan tipu muslihat. Misalnya kalau ada
persengketaan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain, mereka mencoba
membantu salah satu pihak. Dari jasanya itu, mereka mendapatkan imbalan berupa daerah.
Hal ini berlangsung setiap kali sehingga di Indonesia semakin banyak daerah koloni orangorang
Eropa, terutama Belanda.
Sebagai contoh, kerajaan Mataram di Jawa yang dikenal sebagai kerajaan yang besar
dan kuat pun akhirnya berhasil dikendalikan VOC. Hal ini terutama terjadi setelah dengan
kelicikannya VOC memaksa Paku Buwono II (raja Mataram) yang sedang dalam keadaan
kritis (sakit keras) untuk menandatangani penyerahan kekuasaan Kerajaan Mataram kepada
VOC.
Dengan politik adu dombanya, VOC berhasil menanamkan kekuasaan dan memaksakan
monopolinya di Banten. Untuk melebarkan sayap kolonialisme dan imperialismenya di
Sumatera, VOC berusaha mengalahkan Portugis di Malaka. Akhirnya pada tahun 1641, VOC
berhasil menguasai Malaka. Dari Malaka kekuatan VOC dikonsentrasikan untuk melebarkan
pengaruh kekuasaannya ke Aceh.
Sementara di Indonesia bagian Timur, VOC semakin kuat setelah berhasil mengalahkan
perlawarvan Sultan Hasanudin dari Gowa. Kekuasaan VOC berkembang di Kalimantan
Selatan setelah VOC berhasil memaksakan kontrak dan monopoli dengan Raja Sulaiman
(1787). Di Maluku, dengan taktik mengadu domba para penguasa, yakni VOC membantu
Putra Alam untuk memerangi Sultan Nuku, akhirnya Maluku dapat dikendalikan.
Untuk mempertahankan kegiatan monopoli dan kekuasaan, VOC banyak menggunakan
kekerasan. Misalnya, menindak keras para pedagang Makasar di daerah Misol, bahkan raja
dan kapten laut Misol juga ditawan (1702).
Dari uraian tersebut. menunjukkan , bahwa Belanda dengan VOC-nya telah berhasil
menguasai daerah Indonesia bagian barat, tengah, maupun timur. Dengan politik adu
dombanya, akhirnya VOC berhasil menanamkan kekuasaanya di Indonesia. Beberapa
kerajaan di Indonesia akhirnya dalam cengkeraman kekuasaan penjajah.

Tuesday, March 19, 2013

"IPS" PPKI

              Terbentuknya PPKI
         Jepang semakin mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya. Komando
Tentara Jepang wilayah Selatan mengadakan rapat. Dalam rapat itu disepakati bahwa
Indonesia akan diberi kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945.
Keadaan Jepang semakin kritis. Pada 6 Agustus 1945, kota Hirosima dibom atom
oleh Amerika Serikat. Menghadap situasi ini, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan
Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Persetujuan ini terjadi
pada pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan
untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, sedangkan
wakilnya Drs. Moh. Hatta.
PPKI beranggotakan 21 orang dan
semuanya orang Indonesia yang berasal dari
berbagai daerah.
Jawa 12 wakil.
Sumatera 3 wakil.
Sulawesi 2 wakil.
Kalimantan 1 wakil.
Sunda Kecil 1 wakil.
Maluku 1 wakil.
           Untuk kepentingan peresmian dan pelantikan PPKI, Jendral Terauchi, pimpinan
Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon, pada tanggal 9 Agustus 1945
memanggil Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat untuk pergi ke Dalat, Saigon.
Di Dalat, Jendral Terauchi menegaskan bahwa Pemerintah Kemaharajaan Jepang memutuskan
untuk menyerahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
           PPKI dan Perkembangan Situasi Indonesia
Tanggal 14 Agustus 1945, Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat pulang
kembali ke Jakarta. Sementara Jepang sudah dalam keadaan lumpuh sebab tanggal 9 Agustus
1945 kota Nagasaki juga dibom atom oleh Amerika Serikat. Dengan demikian Jepang benarbenar
tidak dapat berbuat apa-apa. Akhimya pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah
tanpa syarat kepada pihak Sekutu.
           Ketika ketiga perwakilan bangsa Indonesia kembali ke tanah air, keadaan politik
di Indonesia telah terjadi perubahan sangat drastis. Para tokoh yang terus mengikuti
perkembangan Perang Dunia II mempunyai ide untuk segera memproklamasikan
kemerdekaan, tanpa menunggu keputusan Jepang. Akhirnya terjadi perbedaan pendapat
antara golongan tua dengan golongan muda mengenai waktu pelaksanaan proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
              Perbedaan pendapat terjadi antara golongan tua yang terwakili dalam PPKI, dengan
golongan muda yang terwakili dalam beberapa perkumpulan. Beberapa perkumpulan yang
termasuk golongan muda misalnya:
  • Kelompok Asrama Menteng 31 yang dipelopori Chaerul Saleh dan Sukarni
  • Kelompok Asrama Indonesia Merdeka yang dipelopori Mr Soebarjo
  • Kelompok Asrama Mahasiswa Kedokteran yang mendukung Sjahrir.
                   Golongan muda mendesak agar Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan.
Sementara golongan tua menghendaki proklamasi menunggu perkembangan keputusan
Jepang. Alasan golongan tua adalah untuk menghindari pertumpahan darah, mengingat
pasukan Jepang masih banyak yang ada di Indonesia.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 golongan muda menculik Soekarno dan Hatta ke
Rengasdengklok. Soekarno dan Hatta didesak agar segera memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia. Akhirnya, keinginan golongan muda terpenuhi. Proklamasi kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan pada tanggal
17 Agustus 1945
Proklamasi dibacakan Ir Soekarno
pukul 10.00 di Jl Pegangsaan Timur
Jakarta. Sebagai penandatangan naskan
proklamasi adalah Soekarno dan Hatta,
atas nama bangsa Indonesia. Sejak tanggal
17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah
merdeka dari penjajahan.

sedikitnya info yang ku tathu harap maklumkan ya.......

"IPS" Tentang BPUPKI

BPUPKI
 Terbentuknya BPUPKI

      Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik
simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945,
Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai.
    BPUPKI beranggotakan 60 orang, ditambah beberapa pimpinan. Sebagai ketua adalah
Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua, yakni Icibangase yang sekaligus sebagai
kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai
kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo.
BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 diresmikan. Pada kesempatan persemian ini dilakukan
pengibaran bendera Hinomaru disusul pengibaran bendera Merah Putih. Hal ini semakin
membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam mempersiapkan upaya Indonesia
merdeka. Yang sangat menarik, sejak itu lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dan Sang
Merah Putih boleh dikibarkan.
       Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki halhal
yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika suatu saat kelak meneguhkan
kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena
itu, BPUPKI merumuskan dasar negara.
 Sidang Sidang BPUPKI
1. Terbentuknya BPUPKI
Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik
simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945,
Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai.
BPUPKI beranggotakan 60 orang, ditambah beberapa pimpinan. Sebagai ketua adalah
Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua, yakni Icibangase yang sekaligus sebagai
kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai
kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo.
BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 diresmikan. Pada kesempatan persemian ini dilakukan
pengibaran bendera Hinomaru disusul pengibaran bendera Merah Putih. Hal ini semakin
membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam mempersiapkan upaya Indonesia
merdeka. Yang sangat menarik, sejak itu lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dan Sang
Merah Putih boleh dikibarkan.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki halhal
yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika suatu saat kelak meneguhkan
kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena
itu, BPUPKI merumuskan dasar negara.
2. Sidang Sidang BPUPKI
a. Sidang I
Sebagai realisasi pelaksanaan tugas,
BPUPKI kemudian mengadakan sidangsidang.
Secara garis besar sidang-sidang
BPUPKI itu terbagi menjadi dua kali sidang.
Sidang BPUPKI I diadakan pada tanggal 29
Mei - I Juni 1945. Kemudian Sidang BPUPKI
II dilangsungkan pada tanggal 10 - 17 Juli
1945. Sidang-sidang BPUPKI itu untuk
merumuskan Undang-Undang Dasar.
a. Sidang I
Sebagai realisasi pelaksanaan tugas,
BPUPKI kemudian mengadakan sidangsidang.
Secara garis besar sidang-sidang
BPUPKI itu terbagi menjadi dua kali sidang.
Sidang BPUPKI I diadakan pada tanggal 29
Mei - I Juni 1945. Kemudian Sidang BPUPKI
II dilangsungkan pada tanggal 10 - 17 Juli
1945. Sidang-sidang BPUPKI itu untuk
merumuskan Undang-Undang Dasar.
Sidang pertama membahas bagi negara Indonesia merdeka. Waktu itu KRT. Rajiman
Widyodiningrat meminta pandangan dari para anggota mengenai dasar negara baru
yang akan dibentuk. Untuk itu, tampil beberapa tokoh untuk berpidato menyampaikan
pandangannya. Dari sekian banyak pembicara, ada tiga tokoh yang paling dipertimbangkan
pandangan-pandangannya. Mereka adalah Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pidato Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan
Indonesia, yakni sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Peri Ketuhanan.
d. Peri Kerakyatan.
e. Kesejahteraan Rakyat,
Mr. Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan dasar-dasar Negara
yang diajukan sebagai berikut.
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan rakyat.
Tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari terakhir dari rangkaian Sidang BPUPKI I. Dalam
pidato itu yang istimewa ia mengajukan usul nama, lima asas yang disebut dengan Pancasila.
Pidato Ir. Soekarno tanggal I Juni 1945 sering disebut dengan pidato lahirnya Pancasila. Silasila
yang diusulkan Ir. Soekarno sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tanggal 1 Juni 1945 Sidang BPUPKI I berakhir.
Untuk menindaklanjuti usulan-sulan dari sidang, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang
diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai ketuanya Ir.
Soekarno. Anggota-anggotanya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad Subarjo,
Mr. A.A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wakhidd Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno
Cokrosuyoso. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang terkenal
dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan tersebut sebagai berikut.
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bab X Persiapan Kemerdekaan Indonesia 143
b. Sidang II
Pada tanggal 10 Juli 1945 mulai sidang BPUPKI II. Sidang ini membahas rancangan
Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Perancang membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan
segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Supomo.
Sebelum membahas rancangan Undang-Undang Dasar, mereka membahas bentuk
negara. Setelah diadakan pungutan suara, mayoritas anggota memilih negara kesatuan yang
berbentuk republik.
Bahasan berikutnya adalah UUD dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945,
Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.
Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia
Perancang UUD. Tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia
Perancang UUD sebagai berikut.
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c. Batang tubuh UUD
Sidang menyetujui tiga hal yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno tersebut.

sedikitnya segitu, mohon maaf bila ada kesalahan ............

"ips" Makna Proklamasi

                                                     MAKNA PROKLAMASI

Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalam teks Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberi tahu kepada bangsa
Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia telah merdeka,
lepas dari penjajahan. Bangsa Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan
kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan
negara yang baru didirikan tersebut. Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah
proklamasi yang berbunyi: “Kami banga Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”. Apabila ditelaah, maka proklamasi kemerdekaan itu mengandung beberapa
aspek:

1. Dari sudut Ilmu Hukum, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan
bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk pada saat itu juga
digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia).

2. Dari sudut politik-ideologis, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan
bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan
sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik
Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.

3. Proklamasi Kemerdekaan ialah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan
kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam
tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa,
tanah air, pemerintahan dan kebahagiaan rakyat.

4. Proklamasi sebagai dasar untuk meruntuhkan segala hal yang mendukung kolonialisme,
imperialisme dan selain itu proklamasi adalah dasar untuk membangun segala hal yang
berhubungan langsung dengan kemerdekaan nasional.

5. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang sebagai puncak
perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Perjuangan rakyat
tersebut telah mengorbankan harta benda, darah dan jiwa yang berlangsung sudah
sejak berabad-abad lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuan serta merebut
kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah.

6. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bertujuan untuk kebahagiaan seluruh rakyat
Indonesia. Agar kita bahagia, antara lain harus ada kesamaan diantara kita semua
meliputi berbagai bidang misalnya bidang ideologi, bidang politik, bidang ekonomi,
bidang hukum, bidang sastra kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.

Dengan berhasil diproklamirkannya kemerdekaan, maka bangsa dan negara Indonesia telah
lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de fakto maupun secara de yure.

Itu lah Makna Proklamasi Yang ku tahu dari sumber lain, semoga bermanfaaat.......